Kita, sebagai seorang anak memiliki kewajiban berbakti, taat, dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Tidak karena keduanya penyebab keberadaan kita atau karena keduanya memberikan banyak hal kepada kita sehingga kita harus membalas budi kepada keduanya. Tetapi, karena Allah SWT mewajibkan taat, menyuruh berbakti, dan berbuat baik kepada keduanya. Kewajiban ini tidaklah gugur bila seseorang telah berkeluarga.
Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu" (Luqman: 14).
Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Bahkan, seorang anak masih mempunyai kewajiban berbakti kepada orang tuanya meskipun keduanya telah meninggal dunia. Seperti sabda Rasulullah saw., "Empat hal yang dapat kalian lakukan untuk orang tua kalian setelah mereka meninggal, yaitu: mendoakan keduanya, memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman keduanya, dan menyambung sanak keluarga di mana engkau tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dari jalur keduanya. Itulah bentuk bakti engkau kepada keduanya setelah kematian keduanya." (HR Abu Daud).
Setelah kita mengetahui kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, maka kita harus melaksanakan kewajiban tersebut. Adapun bentuk-bentuk berbakti kepada orang tua, yaitu;
Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu" (Luqman: 14).
Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Bahkan, seorang anak masih mempunyai kewajiban berbakti kepada orang tuanya meskipun keduanya telah meninggal dunia. Seperti sabda Rasulullah saw., "Empat hal yang dapat kalian lakukan untuk orang tua kalian setelah mereka meninggal, yaitu: mendoakan keduanya, memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman keduanya, dan menyambung sanak keluarga di mana engkau tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dari jalur keduanya. Itulah bentuk bakti engkau kepada keduanya setelah kematian keduanya." (HR Abu Daud).
Setelah kita mengetahui kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, maka kita harus melaksanakan kewajiban tersebut. Adapun bentuk-bentuk berbakti kepada orang tua, yaitu;
- Taat kepada kedua orang tua dalam semua perintah dan larangan keduanya, selama di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan kepada Allah SWT dan pelanggaran terhadap syariat-Nya. Karena, manusia tidak berkewajiban taat kepada manusia sesamanya dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini berdasarkan Firman Allah, "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (Luqman: 15).
- Hormat dan menghargai kepada keduanya, merendahkan suara dan memuliakan keduanya dengan perkataan dan perbuatan yang baik, tidak menghardik dan tidak mengangkat suara di atas suara keduanya, tidak berjalan di depan keduanya, tidak mendahulukan istri dan anak atas keduanya, tidak memanggil keduanya dengan namanya namun memanggil keduanya dengan panggilan, "Ayah, ibu," dan tidak bepergian kecuali dengan izin dan kerelaan keduanya, karena ridha Allah bergantung dari ridho orang tua.
- Berbakti kepada keduanya dengan apa saja yang mampu kita kerjakan, dan sesuai dengan kemampuan kita, seperti memberi makan, pakaian kepada keduanya, mengobati penyakit keduanya, menghilangkan madzarat dari keduanya, dan mengalah untuk kebaikan keduanya. Dan tidak sombong kepada keduanya apabila sudah meraih kesuksesan.
- Menyambung hubungan kekerabatan dimana kita tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dari jalur kedua orang tua kita, mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji (wasiat), dan memuliakan teman keduanya.