Senin, 01 Desember 2008

Transportasi Umum Baik atau Buruk??

Baru-baru ini, saya mengalami kejadian yang menurut saya sangat buruk. Yaitu, saat saya pulang dari suatu tempat di Jakarta saya naik bis jurusan UKI ke Pasar Minggu. Bis itu sangat padat sehingga harus berdesak-desakkan. Saat bis mencapai daerah Kalibata menuju Cililitan, disana ada jalan yang agak menanjak. Jadi, bis itu harus mengegas agak kuat supaya bis itu dapat jalan. Namun, saat di tengah-tengah jalan yang menanjak itu, bis tidak bisa berjalan walaupun sang sopir berusaha untuk menginjak pedal gas sangat keras supaya bis itu mau berjalan. Semua upaya telah dilakukan, namun tetap saja tidak bisa. Itu membuat kemacetan yang sangat panjang. Karena daerah itu termasuk rawan macet. Selain itu, saya yang berada di dalam bis tiba-tiba mencium bau yang tak sedap. Sepertinya bau itu berasal dari mesin yang sudah usang. Karena bis itu tidak bisa berjalan dan bau, maka penumpang yang berada di dalam keluar takut terjadi sesuatu seperti bis itu akan meledak. Setelah hampir separuh penumpang yang naik keluar, barulah bis itu bisa berjalan dengan sangat lambat.

Inilah yang membuat saya bingung kenapa sistem transportasi di Indonesia sangat buruk. Kejadian tersebut membuat saya was-was untuk naik bis itu. Mengapa banyak sekali bis-bis atau angkutan umum yang menurut undang-undang sudah tak layak pakai masih digunakan? Jika itu dibiarkan, bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal. Padahal, yang saya tahu setiap setahun sekali atau beberapa tahun sekali ada pengoperasian uji kelayakan alat transportasi. Tapi mengapa bis-bis itu masih digunakan? Apa yang menyebabkan pemerintah meluluskan tranportasi yang tak layak pakai itu?? Dimana hukum-hukum yang me ngatur transportasi? Dan mengapa pemerintah tidak melakukan hukuman terhadap yang melanggar UU tersebut??
Disinilah kita mengetahui betapa lemahnya hukum di Indonesia. Hukum menjadi lemah karena suap. Yang bersalah tidak jadi di hukum karena adanya suap yang dilakukan oleh para bos-bos angkutan umum yang lebih mementingkan keuntungan dibandingkan keselamatan penumpang.

Saya sangat berharap kepada pemerintah untuk segera membereskan angkutan umum yang sudah tidak layak pakai itu. Menggantinya dengan yang lebih baik lagi, lebih mengetatkan peraturan di setiap daerah untuk mematuhi peraturan tersebut, dan menghukum siapa saja yang melanggar hukum itu. Ini semua demi kepentingan bersama dan keselamatan bersama

Baru-baru ini, saya mengalami kejadian yang menurut saya sangat buruk. Yaitu, saat saya pulang dari suatu tempat di Jakarta saya naik bis jurusan UKI ke Pasar Minggu. Bis itu sangat padat sehingga harus berdesak-desakkan. Saat bis mencapai daerah Kalibata menuju Cililitan, disana ada jalan yang agak menanjak. Jadi, bis itu harus mengegas agak kuat supaya bis itu dapat jalan. Namun, saat di tengah-tengah jalan yang menanjak itu, bis tidak bisa berjalan walaupun sang sopir berusaha untuk menginjak pedal gas sangat keras supaya bis itu mau berjalan. Semua upaya telah dilakukan, namun tetap saja tidak bisa. Itu membuat kemacetan yang sangat panjang. Karena daerah itu termasuk rawan macet. Selain itu, saya yang berada di dalam bis tiba-tiba mencium bau yang tak sedap. Sepertinya bau itu berasal dari mesin yang sudah usang. Karena bis itu tidak bisa berjalan dan bau, maka penumpang yang berada di dalam keluar takut terjadi sesuatu seperti bis itu akan meledak. Setelah hampir separuh penumpang yang naik keluar, barulah bis itu bisa berjalan dengan sangat lambat.

Inilah yang membuat saya bingung kenapa sistem transportasi di Indonesia sangat buruk. Kejadian tersebut membuat saya was-was untuk naik bis itu. Mengapa banyak sekali bis-bis atau angkutan umum yang menurut undang-undang sudah tak layak pakai masih digunakan? Jika itu dibiarkan, bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal. Padahal, yang saya tahu setiap setahun sekali atau beberapa tahun sekali ada pengoperasian uji kelayakan alat transportasi. Tapi mengapa bis-bis itu masih digunakan? Apa yang menyebabkan pemerintah meluluskan tranportasi yang tak layak pakai itu?? Dimana hukum-hukum yang me ngatur transportasi? Dan mengapa pemerintah tidak melakukan hukuman terhadap yang melanggar UU tersebut??
Disinilah kita mengetahui betapa lemahnya hukum di Indonesia. Hukum menjadi lemah karena suap. Yang bersalah tidak jadi di hukum karena adanya suap yang dilakukan oleh para bos-bos angkutan umum yang lebih mementingkan keuntungan dibandingkan keselamatan penumpang.

Saya sangat berharap kepada pemerintah untuk segera membereskan angkutan umum yang sudah tidak layak pakai itu. Menggantinya dengan yang lebih baik lagi, lebih mengetatkan peraturan di setiap daerah untuk mematuhi peraturan tersebut, dan menghukum siapa saja yang melanggar hukum itu. Ini semua demi kepentingan bersama dan keselamatan bersama

Tidak ada komentar: